Kesalahan Paradigma Dalam Memandang Perempuan


                   
Hari ini saya kembali mengikuti kajian rutin yang sudah lama saya lewati. Kembali membahas feminisme membuat tangan saya seolah tergelitik untuk menulis lagi.
Sepanjang sejarah kontemporer, silih berganti muncul wacana baru, sudut pandang baru, yang intinya tetap sama, yaitu memperjuangkan hak-hak perempuan yang tertindas atau dianggap tertindas. Kata feminisme seolah menjadi sebuah kata yang melambangkan kemodernan dan kemandirian perempuan.

Sebenarnya apa itu feminisme? Secara umum, feminisme adalah gerakan untuk mencapai kesetaraan politik, sosial, dan pendidikan antara perempuan dan laki-laki. Gerakan ini muncul pertama kali di Eropa dan AS. Pada abad ke-18, kaum perempuan di sana masih dilarang untuk mengikuti pemilu, memperoleh pendidikan tinggi, atau menerjuni profesi-profesi tertentu. Isu-isu yang dikemukakan oleh para feminis Eropa dan AS antara lain adalah hak untuk bekerja di luar rumah, hak untuk mendapatkan pendidikan, kesamaan kewajiban untuk mendidik anak (jadi, tugas mendidik anak tidak hanya dibebankan kepada perempuan saja), hak menggunakan kontrasepsi dan melakukan aborsi, kesetaraan gaji dengan laki-laki, perubahan peran dalam keluarga, dan keterwakilan perempuan dalam politik.

Namun demikian, di dalam gerakan feminisme sendiri ada banyak paham, versi, atau sudut pandang. Ada berbagai aliran feminisme, misalnya feminisme liberal yang bertujuan mencapai kesamaan status antara perempuan dan laki-laki dalam ekonomi dan politik (dalam konteks kapitalisme); feminisme radikal yang arus utama gerakannya menentang patriarki dan menganggapnya sebagai sumber penindasan terhadap perempuan; dan adapula gerakan feminisme marxist yang berusaha mengaplikasikan teori Marxisme untuk memahami sumber penindasan terhadap perempuan dalam sistem kapitalis[2]. Belum lagi bila kita sebut, feminisme sosialis, feminisme borjuis, atau bahkan feminisme Islam (Feminisme Timur)

Konsep-konsep feminisme mulai bersentuhan dengan dunia Islam sejak abad ke-19, seiring dengan menyebarnya imperialisme Barat di negara-negara Arab. Pada tahun 1892, pers perempuan Mesir mulai menyuarakan isu-isu feminisme.


Di Indonesia pun, gerakan feminisme memiliki beragam bentuk, mulai dari perlindungan terhadap buruh perempuan, hingga yang ekstrim, hak untuk mempergunakan tubuh secara bebas. Namun, yang paling sering menimbulkan kontroversi adalah gerakan untuk membebaskan perempuan muslim dari “ketidakadilan” fiqih Islam.  Para aktivis feminisme muslim Indonesia membuat sebuah istilah atau wacana baru, yaitu “fiqih perempuan”. Fiqih perempuan yang dimaksud di sini bukanlah fiqhunn-nisaa yang membahas masalah seputar jenis-jenis air, cara bersuci, haid, istihadhah, dll, melainkan rekonstruksi fiqih agar sesuai dengan kepentingan perempuan. Artinya, mereka berusaha mengkritisi berbagai masalah fiqih yang dianggap merugikan atau tidak adil terhadap perempuan.

Adalah sebuah fakta yang nyata bahwa Rasulullah datang membawa sebuah perubahan yang mengangkat harkat martabat kaum perempuan jahiliah pada masa itu. Sebelum diturunkannya risalah Islam, kaum Arab jahiliah memiliki tradisi mengubur hidup-hidup anak perempuan, kaum lelakinya berhak untuk menikahi perempuan berapapun jumlahnya tanpa aturan dan kewajiban untuk berlaku adil, dan kaum perempuan tidak memiliki hak waris. Yang lebih mengerikan lagi adalah adanya jenis-jenis pernikahan yang jelas-jelas mendiskreditkan perempuan. 

Islam datang untuk menyelamatkan kaum perempuan dan umat manusia dari praktek-praktek yang bertentangan dengan harkat kemanusiaan seperti itu. Islam mengecam keras tradisi penguburan hidup-hidup anak perempuan, memberikan aturan dan tatacara pernikahan secara jelas, serta mengatur secara jelas hak perempuan untuk mendapatkan warisan. Sedemikian pentingnya reposisi perempuan dalam masyarakat muslim, sampai-sampai, dari 114 surat dalam Al Quran, ada satu surat khusus dengan nama perempuan (An-Nisaa) yang membahas mengenai perempuan dan menjelaskan secara rinci hak-hak mereka. Berbagai riwayat juga menyebutkan betapa kaum perempuan pada era Rasul secara aktif hadir dalam majelis-majelis ilmu, pendidikan, bahkan perang. Kaum perempuan juga tidak ragu menyuarakan “protes feminisme” mereka dengan mempertanyakan, apakah pekerjaan mereka di rumah setara dengan jihad yang dilakukan kaum laki-laki di medan perang (pertanyaan yang diajukan Ummu Salamah dan Asma binti Yazid kepada Rasulullah).

Ironisnya, semakin jauh era Rasulullah berlalu, semakin jauh pula umat Islam dari penghormatan kepada perempuan. Atas nama Islam, kaum perempuan mendapat kesulitan dalam bergaul, mengekpresikan kebebasan individunya, terkekang oleh aturan yang sangat membatasi ruang kerja dan gerak dinamisnya, dan dalam kancah politik, suaranya tidak begitu diperhatikan atau bahkan diabaikan sama sekali. Fenomena ini terlihat jelas di negara-negara Dunia Ketiga yang umumnya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim.

Hari ini, kita melihat betapa banyak beredar hadis-hadis yang “merendahkan” perempuan, misalnya; "Barangsiapa menuruti istrinya, maka ia masuk neraka”, “Tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan,” atau “Aku tak menyaksikan orang yang kurang akal dan agamanya, dibanding perempuan,” Lalu, seorang perempuan bertanya, “Apa kekurangan kami ?” “Kekurangan akalnya, karena kesaksian dua orang wanita dinilai sama seperti kesaksian seorang pria. Kekurangan agamanya, karena seorang di antara kamu tak puasa di bulan Ramadhan (akibat haid), dan beberapa hari diam tanpa shalat.” (HR Abu Dawud)

Selain hadis-hadis “populer” tadi, hadis-hadis yang banyak beredar adalah hadis-hadis yang hanya difokuskan kepada perempuan, misalnya “Bila perempuan telah shalat lima waktu, puasa sebulan, menjaga kehormatan dan mentaati suami, maka dikatakanlah kepadanya; masuklah ke dalam sorga, dari pintu mana yang kamu suka.” (HR Ahmad dan At-Thabrani). Lalu bagaimana dengan laki-laki? Mengapa jarang beredar atau jarang yang menyebar luaskan hadis-hadis tentang kewajiban laki-laki untuk berperilaku baik kepada istrinya atau bersikap sabar kepada istri?

Belum lagi bila kita melihat berbagai penafsiran terhadap ayat-ayat Al Quran, misalnya ar-rijaalu qawwamuuna alan-nisaa (QS 4:34), diartikan sebagai laki-laki harus memiliki kedudukan lebih tinggi daripada perempuan, sehingga dalam segala bidang, perempuan dianggap tidak berhak untuk memimpin. Atau ayat alladzi khalaqakum min nafsi wahidah wa khalaqa minha zawjaha (QS 4:1) diartikan bahwa Hawa berasal dari tulang rusuk Adam, yang artinya perempuan itu subordinat-nya lelaki dan disebut-sebut pula bahwa tulang rusuk itu bengkok, dan artinya perempuan itu “bengkok” sehingga harus “diluruskan” oleh laki-laki.

Hal tersebut di atas telah menimbulkan kesalahan cara pandang atau paradigma masyarakat muslim terhadap perempuan, termasuk kesalahan kaum perempuan dalam memandang dirinya sendiri. Dari sudut ini, bila kita hendak ber-husnuzh-zhan, sebagian besar para pejuang feminisme di Indonesia sesungguhnya adalah kaum muslimah yang melihat hukum-hukum Islam yang (sepertinya) tidak adil, dan kemudian merasa terpanggil untuk memprotes dan meneriakkan perubahan. 

Jika kita bahas sistem rumah tangga yang dianut oleh sebagian besar masyarakat, Perempuan selalu dianggap memiliki kewajiban domestik (memasak, mencuci, mengurus anak), sehingga meskipun seorang perempuan mempunyai karir di luar rumah (dan mempunyai kontribusi pada penghasilan keluarga), begitu ia pulang ke rumah, sederet pekerjaan rumah sudah menunggu, sementara si suami dianggap berhak untuk beristirahat. Hadis-hadis dan riwayat mengenai Rasulullah (SAWW) yang menjahit sendiri sendalnya yang robek, Imam Ali a.s. yang membantu Sayyidah Fathimah (s.a.) mengerjakan pekerjaan rumah tangga, Imam Khomeini yang mengambil sendiri makanannya di dapur dan mencuci piringnya sendiri, seolah-olah lenyap begitu saja dalam lembaran-lembaran sejarah.

Para feminis Arab lain yang banyak menjadi rujukan kaum feminis Indonesia adalah Nawal Sa’dawi dan Fatima Mernissi, mereka tidak memandang agama sebagai satu-satunya faktor penyebab penindasan terhadap perempuan. Sa’dawi menyamakan persoalan wanita dengan masalah keterbelakangan. Menurut Sa’dawi: “Keduanya bukan masalah agama sebagaimana yang selalu dikatakan oleh kalangan fundamentalis, tetapi masalahnya berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan politik negara". Sementara itu, Mernisi menilai struktur sosial-lah yang berperan dalam menyengsarakan nasib perempuan. Yang dimaksud struktur sosial oleh Mernissi adalah termasuk juga doktrin dan ajaran agama yang menjadi salah satu fondasi penting sebuah masyarakat.

Ilmuwan Iran, Doktor Fathiah Fattahizadeh, menyatakan bahwa selain pemerintahan yang zalim dan despotik, penyebab kesalahan paradigma kaum muslimin dalam memandang perempuan adalah juga pencampuran antara ajaran agama dengan tradisi, yang sayangnya justru disebarluaskan oleh para ulama dan cendikiawan. Fattahizadeh menulis, “Karena sebagian besar masyarakat pada era sebelum Islam berorientasi pada laki-laki, sebagian para pemikir Islam yang terpengaruh oleh orientasi tersebut, alih-alih menyampaikan aturan-aturan Islami, malah menafsirkan teks-teks agama dengan paradigma yang berorientasi kepada laki-laki. Di sisi lain, kebudayaan Islam juga kehilangan kemurniannya karena adanya interaksi dan infiltrasi berbagai peradaban yang berorientasi kepada laki-laki.”

Bila dikaji lebih cermat, berbagai dalil yang dikemukakan dalam memposisikan perempuan, sering tidak dipaparkan sesuai konteks, atau malah hanya disampaikan sebagian saja. Misalnya, hadis, “Barangsiapa menuruti istrinya, maka ia masuk neraka”, sesungguhnya masih ada lanjutannya: Seseorang lalu bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang dimaksud dengan menuruti?” Rasulullah menjawab, “Yaitu, bila suami memperbolehkan istrinya pergi ke kolam renang, pesta perkawinan, perayaan, dan ke tempat orang meninggal, dengan menggunakan pakaian tipis dan sangat halus.” Dengan demikian, jelaslah bahwa “menuruti” di sini adalah mengizinkan perempuan untuk berbuat sesuatu yang melanggar syariat. Mengenakan pakaian tipis keluar rumah memang jelas-jelas dilarang syariat. Namun karena tidak disampaikan secara utuh, hadis ini seolah-olah melarang laki-laki menuruti permintaan atau saran dari istri secara keseluruhan.
Sementara itu, hadis tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan, sesungguhnya telah disampaikan tanpa menyebutkan pendahuluannya sbb. “Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat Putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, “Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa’i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah). Jadi, hadis tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua masyarakat dan dalam semua urusan.

Mengenai hadis-hadis tentang kurang akalnya perempuan, mungkin bisa dicari jawabannya dari sisi psikologis atau konteks zaman, (atau mungkin bisa ditelusuri kesahihan hadis tersebut), sehingga kesan yang ditimbulkan bahwa Islam memandang rendah perempuan bisa dieliminasi. Karena, secara jelas dan tegas, Islam memang tidak pernah memandang rendah perempuan. Berbagai ayat Al Quran (3:195, 4:124, 16:97, 9:71-72, 33:35) secara tegas dan jelas memposisikan perempuan dan laki-laki secara setara dalam kewajiban mereka menegakkan nilai-nilai Islam, adanya sanksi yang sama terhadap perempuan dan lelaki untuk semua kesalahan mereka, serta adanya pahala yang sama untuk amal saleh mereka. Satu-satunya faktor yang membedakan perempuan dan laki-laki di hadapan Allah SWT adalah keimanan dan ketakwaan mereka masing-masing.

Dalam masalah hukum waris yang sering diperdebatkan oleh kaum feminis, dan dituduh sebagai salah satu bentuk ketidakadilan Islam terhadap perempuan (karena perempuan hanya diberi setengah), sebenarnya bisa dibahas sbb. “Pada dasarnya Islam mensyariatkan untuk memberi imbalan yang sama atas prestasi yang sama, tidak pandang laki-laki atau perempuan, sedangkan soal waris bukanlah soal prestasi. Hukum ini harus didudukkan bersama-sama dengan hukum nafkah. Laki-laki wajib menafkahi saudara perempuannya, sedangkan perempuan tidak wajib menafkahi siapapun. Tanggung jawab keluarga dibebankan pada lelaki. Jika tanggungjawab ini tidak dijalankan, negara berhak campur tangan dan memaksanya sehingga hak-hak si perempuan itu tetap terpenuhi. Jadi, syariat Islam tidak berdiri sendiri-sendiri. Nikah, waris, nafkah saling berkaitan erat. Tidak bisa dipandang secara parsial.”

Di sinilah peran penting para ulama dan pemikir perempuan muslim untuk meluruskan pemahaman umat tentang posisi perempuan dalam Islam. Kita meyakini bahwa Allah Maha Adil dan oleh karena itu, tidak mungkin ada ketidakadilan di dalam ajaran-Nya. Tuduhan-tuduhan atas ketidakadilan Islam, sebagaimana telah saya bahas di atas, berakar pada kesalahan paradigma kaum muslim sendiri dalam memandang perempuan, yang bersumber dari kesalahpahaman, pencampuran tradisi dengan agama, kejumudan cara berpikir mereka, serta berkuasanya pemerintahan yang despotik.
Kita perlu mengkaji Islam dengan dasar-dasar mantiq (logika)-nya yang kuat serta keluasan penafsiran filosofis atas berbagai hukum. Tanpa penafsiran filosofis, hukum Islam akan dipahami secara salah. 

Para ulama dan pemikir yang ‘feminis’ daripada menyebarluaskan konsep-konsep Barat tentang feminisme, lebih baikmenggali dan menyebarkan hadis-hadis yang lebih seimbang. Hadis-hadis tentang kewajiban perempuan untuk taat dan melayani suaminya dengan baik, memang harus terus dibacakan kepada kaum perempuan. Namun, sangat banyak hadis Nabi dan para awliya tentang laki-laki yang selama ini “diabaikan”.

Bila kita melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam, kita akan menemukan fakta menarik bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang paling feminis. Pembelaan Islam terhadap perempuan adalah pembelaan terbesar yang pernah diberikan oleh agama samawi manapun dan pemerintahan manapun (termasuk pemerintahan yang mengaku beraliran demokrasi dan kebebasan). Kenyataan empiris yang kita temukan dalam masyarakat sama sekali tidak bisa dipakai sebagai parameter dari kebenaran atau kesalahan suatu ajaran. Sebagaimana yang dikatakan Lois Lamya al Faruqi, kita harus membangun suatu Quranic society (masyarakat Qurani), yang menerapkan aturan-aturan yang benar-benar murni dari Al Quran, tidak dicampurkan dengan konsep-konsep pseudo-Islamic, yang meskipun berlabel Islam, namun justru pada hakikatnya malah anti-Islam.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Stay Confused and Live a Life

GAGASAN DAN SOLUSI MAHASISWA DALAM MENGHADAPI COVID-19

Perempuan, Media, dan Gerakannya